Gelar Aksi, AMSUB Minta KPK Periksa Kepala BKSDA Sumut dan Menteri LHK

oleh
oleh

Karena dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain fungsi pengawasan, pembeliaran, diduga gratifikasi sehingga dapat merugikan Negara.

“Para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan kawasan Hutan Konservasi  Swaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.

“Menurut hemat kami berdasarkan investigasi, Kepala BKSDA Provinsi Sumetara Utara tidak dapat melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan konservasi SM Karang Gading sampai saat ini. Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.