Tujuh Pegawai Terpapar Virus Korona, PN Jakpus Terapkan WFH

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Hakim dan Panitera Pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor,” ucap Bambang.

Ia pun menuturkan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.

“Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021,” pungkas Bambang.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.