“Hakim dan Panitera Pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor,” ucap Bambang.
Ia pun menuturkan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.
“Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021,” pungkas Bambang.
(Sofyan Hadi)