Terpidana Tuntut Keadilan

oleh
oleh

Ironisnya kata dia, malah hanya diriny yang menjadi tersangka. Sedangkan penerima bantuan malah bebas diluar hingga kini.

“Dan ini tidaklah adil untuk saya” ujar George Gunawan, Dirut PT. Tambak Mas Makmur dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI.

Menurut George, kelompok petambak yang menerima bantuan adalah, Mina Tambak Makmur, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 hektar, Mina Lebe Tawa, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 20 ha, Mina Tambak Mas, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Karya Mandiri, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 25 ha, dan Mina Bahari Rahayu, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 30 ha.

Kelompok petambak udang (5 kelompok) tersebut bersedia untuk revitalisasi tambak udang seluas 245 ha. Artinya ditingkatkan dari tambak konvensional menjadi tambak industri dengan APBNT tahun 2012, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila kelompok-kelompok petambak tersebut memenuhi persyaratan akan diberi bantuan berupa; kincir, genset, pompa air, mulsa plastik, benur udang, pakan dan obat-obatan. Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada kelompok petambak tanpa melibatkan PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra.

Kedudukan hukum PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra adalah menyediakan dana untuk memperbaiki infra struktur kolam dan modal kerja sekitar Rp 15 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.