Terpidana Tuntut Keadilan

oleh
oleh

“Dan PT Tambak Mas Makmur sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut malahan modal yang ditanamkan tidak Kembali,” tukas George Gunawan lagi.

Mengenai telah terjadi kelompok petambak fiktif ujarnya, telah diakui oleh para ketua kelompok di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, yaitu kelima kelompok itu adalah terdiri anak, isteri, menantu dan sopir HK.

George Gunawan selaku Dirut PT. Tambak Mas Makmur tidak mengetahui telah terjadi kelompok petambak fiktif, dan belum berumur 2 tahun sesuai persyaratan, karena di dalam perjanjian yang bertanggungjawab atas itu adalah HK selaku Diretur Operasioal sekaligus pemegang saham 20 persen

“Pertanyaannya mengapa tanggungjawabnya hanya pada saya
sendiri, yang diperkarakan, sedangkan yang bersangkutan masih bebas dari hukum. Karena hal itu telah diakui para saksi dan terungkap dipersidangan PN. Bandung,” tutup George Gunawan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.