Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik PT Bumi Mahkota Pesona alias PT BMP, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ahmad Gozali Cs berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu pekan silam.
Dalam persidangan itu Jaksa Suheli menjerat Ahmad Gozali beserta kompatriotnya dengan dua pasal. Yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dan Pasal 406 KUH Pidana mengenai perbuatan hukum yakni, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain.