1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Perusak Lahan Milik PT BMP Mulai Diadili di PN Tangerang

oleh
Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang
40.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik PT Bumi Mahkota Pesona alias PT BMP, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ahmad Gozali Cs berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu pekan silam.

Dalam persidangan itu Jaksa Suheli menjerat Ahmad Gozali beserta kompatriotnya dengan dua pasal. Yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dan Pasal 406 KUH Pidana mengenai perbuatan hukum yakni, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain.

Menurut keterangan Jaksa Suheli, saat dihubungi sketsindonews.com, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses hukum Ahmad Gozali Cs di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Maret 2021 silam

Gambar

“Benar. Terdakwa sudah kami hadapkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk diadili,” kata Jaksa Suheli, Selasa (16/3/21) siang.

Untuk informasi, Ahmad Gozali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Namun lantaran tidak dilakukan upaya penahanan terhadap Ahmad Gozali. Saat penyidik Polda Banten akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan kepada pihak penuntut umum di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Ahmad.Gozali kabarnya melarikan diri.

Beruntung penyidik Polda Banten unit Jatanras yang dibantu oleh team Resmob, pada Sabtu 13 Februari 2021 malam lalu, berhasil menangkap kembali Ahmad Gozal.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap