Perusak Lahan Milik PT BMP Mulai Diadili di PN Tangerang

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang

Untuk informasi, Ahmad Gozali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Namun lantaran tidak dilakukan upaya penahanan terhadap Ahmad Gozali. Saat penyidik Polda Banten akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan kepada pihak penuntut umum di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Ahmad.Gozali kabarnya melarikan diri.

Beruntung penyidik Polda Banten unit Jatanras yang dibantu oleh team Resmob, pada Sabtu 13 Februari 2021 malam lalu, berhasil menangkap kembali Ahmad Gozal.

No More Posts Available.

No more pages to load.