Dugaan kecurangan dimaksud, menurut Fransiskus dilakukan dengan mencoblos surat suara sehari sebelum pelaksanaan.
“Melakukan pencoblosan sendiri 115 surat suara bukan pada tanggal 9 di mana tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten Teluk Bintuni, tetapi dilakukan pada tanggal 8 malam, bulan Desember tahun 2020 di tempat yang berbeda kemudian secara simbolis membawa atribut alat peraga Pilkada,” ungkapnya.
Terkait temuan tersebut, lanjut Fransiskus sudah ada rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu untuk 2 TPS tersebut, namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.