Jakarta, sketsindonews – Sengkarut kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan kepemilikan lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang hingga kini masih dalam penanganan pihak Polda Banten.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang berkembang, dalam proses penyelidikan itu, Polda Banten telah meningkatan status terperiksa menjadi penyidikan.
Artinya pihak Kepolisian Polda Banten telah mengantongi minimal dua alat bukti guna menetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Sebagai infomasi, kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona alias PT BMP, Hartono Tanuwidjaja konon telah melaporkan direktur utama PT Griya Sukamanah Permai (GSP), kepada Polda Banten pada 11 Desember 2020 silam.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan kepemilikan lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dan Dirut PT GSP yang dimaksud adalah RH; yang kini menjadi terperiksa.
Menurut Hartono, ditengarai modus yang dilakukan RH yakni dengan menggandakan surat kepemilik tanah orang lain.
“Dengan cara seolah-olah RH ingin membeli tanah tersebut. Setelah membayar panjar, si pemilik pun kemudian menyerahkan surat tanah dan selanjutnya mereka gandakan tanpa sepengetahuan si pemilik lahan. Dan setelah digandakan sertipikat atau surat-surat lainnya itu, dia kembalikan lagi kepada pemilik lahan. Dengan dalih tidak berminat membeli tanahnya,” ungkap Hartono, Sabtu (27/3/21) di Jakarta.