Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/21).
Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Mulanya, Jaksa menyebut Edhy menerima uang senilai US$77 ribu atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito lewat Sekretaris Pribadinya Amirul Mukminin dan staf khususnya Safri.
Kemudian, Edhy menerima total Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya lewat Amirili Muknin, staf Pribadi IIs Rosita Dewi Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Misanta Pribadi dan Komisaris PT Peristhable Logistics serta Pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhu Pranoto Loe.