Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
“Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja”, tambah Kasat Resnarkoba