Herman Tandrin: Yang Saya Inginkan dan Harapkan Dari Penegak Hukum Sebenarnya Tak Berlebihan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Herman Tandrin pertanyakan belum dilakukannnya eksekusi badan terhadap terpidana Robianto Idup selaku Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) yang telah dihukum 1,6 tahun atau 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Ia bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari para penegak hukum. Sebab perjuangan panjang dan menguras tenaga, pikiran serta materi yang dilalui selama ini, belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum kepadanya walau perkara yang merugikannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Terpidana Robianto Idup sampai saat ini masih bisa bebas berkeliaran kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana, sementara di sana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, nyaris tiada hari tanpa memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang menjerat atau harus dijalaninya.

“Yang saya inginkan dan harapkan dari penegak hukum sebenarnya tak berlebihan, dilaksanakan aturan main hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi supaya hukuman tersebut dijalani terpidananya. Kok Robianto Idup ini tidak ya? Dia bisa terus bebas dengan status terpidana, ada apa ya,” tanya Herman Tandrin, Minggu (18/4/21).

Jaksa Boby Mokoginta SH MH dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ketika berusaha dimintai tanggapan atas tak kunjung dieksekusinya terpidana Robianto Idup, Minggu (18/4/2021), belum mendapatkan hasil. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marley Sihombing SH MH dari Kejati DKI, belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana Robianto Idup.

No More Posts Available.

No more pages to load.