Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jefry Djoharam

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim pimpinan Bambang Sucipto menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari kuasa hukumTerdakwa Jefry Djoharam yakni Lembaga Anti Korupsi Indonesia alias LAKRI.

“Menyatakan menolak keberatan kuasa hukum terdakwa. Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4/21).

Seperti diketahui Jefry Djoharam merupakan mantan anggota kepolisan yang bertugas di Polres Jakarta Selatan harus terhenti karirnya. Hal tersebut disebabkan karena ulah dirinya sendiri yang ditengarai telah menipu seorang ibu rumah tangga bernama Noura Maringka sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Akibat perbuatannya tersebut, Jefry pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Jaksa penuntut umum Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan. Sanksi untuk kedua pasal maksimal 4 tahun penjara dan perkara tersebut teregister nomor 213/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst

No More Posts Available.

No more pages to load.