“Sekarang kami (petani) ingin agar portal dan pos yang dibagun PT BMW dimusnahkan,” kata hariun didepan petugas Kepolisisan yang didukung tepuk tangan rapusan petani.
Selain itu, para petani juga mengaku heran, kok PT BMW bisa mengklaim itu lahan mereka sementara batas lahannya saja tidak ada dan sudah terbengkalai sejak tahun 1993 silam.
Menurut UU Agraria, alokasi lahan untuk perusahaan hanya berlaku 20 tahun. Ini sudah hampir 30 tahun ditelantarkan, hingga merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mendukung penuh pihak PT yang menjalankan amanah sesuai dengan peruntukannya, tidak merugikan negara dan juga rakyat.
“Jika dikatakan pihak PT BMW memiliki ijin HGB, selama 30 tahun mana bangunannya,” tegas Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing saat bicara mewakili ratusan petani
Akhirnya perwakilan pihak petani dan perwakilan pihak PT dipertemukan di pos keamanan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, dalam pembahasan sekitar 30 menit tidak ada kesimpulan yang di sepakati bersama.
Menangapi hal itu pihak Polres Bintan meminta agar perwakilan petani dan pihak PT BMW datang ke Polres Pada Senin (26/4/21) untuk menanyakan legalitas kedua belah pihak.