″Dari hasil pemeriksaan Para Pelaku ini merupakan Residivis, yang mana Tersangka Inisial ZI alias Z sejak awal januari 2021 sampai dengan mei 2021, telah melakukan tindak kejahatan curas dan curat sebanyak 5 kali, yaitu di Tanjung Buntung Bengkong Sebanyak 2 kali, Halte Bengkong Sarmen Sebanyak 1 Kali dan di Bengkong Pertiwi Sebanyak 2 Kali. Selanjutnya Tersangka Inisial R pada tahun 2010 sampai dengan 2017 melakukan tindak kejahatan pencurian atau copet sebanyak 4 kali di Hongkong dan pada tahun 2017 ditangkap kemudian divonis 3 tahun penjara di Hongkong dan 3 kali tindak kejahatan curat di Kota Batam selama tahun 2021.
Selanjutnya tersangka Inisial SFM alias R telah beberapa kali membeli Handphone dari kedua tersangka inisial AK alias R dan inisial ZI alias Z″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
″Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi Pandemi, semua orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil dan tidak menutup kemungkinan dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan, harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati didalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing.
Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya″. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.