Hal tersebut diberlakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC19/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.
Dalam SE tersebut Gubernur menegaskan, kepada pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam zona wilayah provinsi kepri, yang menggunakan moda transpotasi laut, Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.