Jakarta, Sketsindonews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi PT. Antam, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat orang tersangka yang ditahan yakni, AL selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam, BM selaku Dirut PT. Indonesia Coal Resources, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam, dan MH selakuKomisaris PT Tamarona Mas International.
“Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/21).