PN Jakpus Kembali Gelar Sidang Mediasi Partai Demokrat

oleh
oleh
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6/21). Dok. sketsindonews.com

“Kita konsisten dengan Perma No 1 tahun 2016 pasal 6, para pihak wajib hadir dengan atau tidak didampingi kuasa hukum,” jelas Max saat sidang sedang di skors.

“Pasal 7 apabila dipanggil dua kali tidak hadir dan terbukti tidak hadir maka secara hukum harus dinyatakan tidak beritikad baik,” tambah Max menjelaskan.

Untuk itu Max kembali merasa kecewa atas jalannya sidang mediasi kali ini. “Mediasi ini jauh dari harapan kita yang diharapakan itu AHY hadir,” ujar Max.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.