Kasus Jaksa Pinangki, Di Vonis 4 Tahun Dari Semula 10 Tahun

oleh
oleh
Jaksa Pinangki

Jakarta, Sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Vonis terhadap Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. 

“Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/21).

Nantinya, kata dia, setelah menerima berkas lengkap putusan tersebut maka JPU akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah lanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.