1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

JIC Berlakukan Hentikan Peribadatan, Pasca Keputusan Gubernur DKI No. 796 PPKM Mikro

oleh
9.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pasca pemberlakuan Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, terhitung mulai tanggal 22 Juni 2021 Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti shalat Jum’at dan shalat wajib berjamaah.

Peniadaan pelayanan kegiatan peribadatan sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 ini berdasarkan rapat pengurus Masjid Raya JIC terkait dengan terus meningkatnya masyarakat yang positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, ungkap Kepala Sekretariat JIC Jakarta Utara Achmad Juhandi dalam rilisnya kepada sketsindonews.com, Rabu (23/6/21)

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, camat Koja, Lurah Tugu Utara dan Kepala Puskesmas Koja maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya Jakarta Islamic dihentikan sementara.

Gambar

“Meski demikian, adzan tetap dikumandangkan, dan shalat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu. Demikian juga kegiatan lainnya seperti dakwah, kajian, pendidikan tetap dilaksanakan secara daring.” ucap Juhandi.

siaran Press ditandai tangani Ahmad Juhandi selaku Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap