Pamekasan, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melalui Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 22 miliar.
Dana tersebut akan diperuntukkan bagi petani tembakau, dan buruh pabrik yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut.
Kabag Perekonomian Sri Puja Astutik mengatakan, alokasi DBHCHT tersebut sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat. Dana Rp 22 miliar akan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.