Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group dituntut 4 tahun penjara, karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terbukti melakukan penipuan sebesar USD 35 juta (atau sekitar 500 miliar).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, perbuatan terdakwa yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012 berakibat merugikan korban Old Peak Finance Limited.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021) diketuai Majelis Hakim Bambang Nurcahyono. Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali.