Tanjungpinang, sketsindonews – Diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala desa di Wilayah Kabupaten Bintan, Dua Oknum pegawai di kejari Bintan, Kejari Tanjungpinang dan satu pengusaha swasta di ringkus Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Kepri dan Kejari Bintan, pada Rabu (30/6/21).
“Dua orang oknum pegawai itu diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” kata Agustian Sunaryo, Kasintel Kejati Kepri, pada konferensi pers, di ruang Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/21) pagi.
Kedua Oknum tersebut adalah MR dan BI, mereka berdua sama- sama pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan dan kejari Tanjungpinang, dan satu lagi seorang pegawai swasta dengan inisial RR .
Ketiga oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp 100 juta ke Kades tersebut. dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
“Namun kades tersebut hanya menyanggupi Rp 50 juta saja,” ucap Agustian.
Aksi pemufakatan tersebut modusnya pengancaman dengan menemui kepala desa tersebut diduga terkait ada penyimpangan dana desa.
Kemudian Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Agustian, berkesimpulan bahwa tindakan dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan tercela, dan kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bintan.
“Untuk saat ini ketiga pelaku telah ditahan sel di rutan Polres Bintan, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 12 tentang korupsi,” pungkas Agustian.
(Ian)







