Pamekasan, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan segera membangun dan memiliki tempat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
Sebab beberapa hari lalu, pasca ditinjau, tempat ini dinilai sudah layak dan memenuhi syarat. Karena itu proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT itu secara bertahap sudah bisa dimulia tahun 2021 ini.
“Sudah memenuhi kawasan itu untuk mejadi kawasan industri. Kami sudah menghubungi Universitas Jember itu kawasan KIHT itu sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun kesini karena dalam keadaan PPKM darurat, “ kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Agus Wijaya, Jumat (9/7/21).
Agus menyatakan, sebelumnya ada beberapa studi yang menyatakan jika KIHT di Desa Gugul layak dibangun. Artinya kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan.
Dia memperkirakan dalam minggu depan ini pihak studi dari Universitas Jember akan datang ke Pamekasan dan langsung akan memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu dihadapan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan, dan dinas dinas terkait.
Agus menambahkan setelah mendapat surat resmi dari Unej Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukabn perencanaan dengan membuat pembanguan kawasan itu dengan gambar dan desain yang baik.
Setelah selesai desain akan dilanjutkan untuk pembangunan tahap pertama yakni berupa pembangunan pagar dan pemadatan.
Sebagaimana Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor KIHT. Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang illegal untuk mendapat pembinaan. Dikawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana memproses perijinanya secara lengkap.
(nru/jkt)






