Hari Bakti Adhyaksa, ICJR Sarankan Kejaksaan Maksimalkan Mekanisme Restorative Justice

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, sketsindonews – Memperingati hari Kejaksaan yang ke 61, Institute for Criminal Justice Reform (ICJS) meminta Kejaksaan untuk memaksimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan non pemenjaraan dalam mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas.

Peneliti ICJR, Iftitah Sari mengatakan, Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan.

“Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memegang hak tunggal dalam penuntutan (dominus litis – penguasa perkara). Jaksa bertanggung jawab memimpin seluruh tahapan proses pidana mulai dari masa pra-persidangan hingga eksekusi” kata Iftitah dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/7/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.