Soal Kasus Tanah Cakung, Jampidum Tegaskan Tidak Kenal Paryoto

oleh
Ilustrasi sengketa lahan hingga surati Presiden RI
43.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tegaskan tidak mengenal mantan juru ukur BPN, Paryoto yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena kasus Pemalsuan Sertifikat tanah di Cakung.

“Siapa itu, tanya Kajari Timur aja ya, saya enggak kenal itu,” kata Fadil saat dihubungi pada Jumat (23/7/21).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Paryoto menyebutkan kalau dirinya mendapat bantuan dari staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Ling Sodikin.

Gambar

“Dr Iing responnya bagus, sampai saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang). Menurut informasi Pak Iing, Pak Menteri langsung yang telepon Jampidsus atau Jampidum (sebelumnya kami sebut sebagai pejabat Kejaksaan Agung) gitu. Ini juga,” kata Paryoto pada Rabu, (21/7/21).

Terkait, perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur (Jaktim) Ardito Muwardi memaparkan bahwa sebelum dia menjabat sebagai Kajari Paryoto sempat di vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Karena diputus bebas, makanya kita ajukan kasasi, kemudian turun putusan kasasi, dimana putusan kasasi tersebut terbukti dan dihukum 4 bulan, makanya dikasus Paryoto kita eksekusi. Kemudian yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya,” kata Ardito saat dihubungi sketsindonews.com, Jumat (23/7/21).

Sementara, lanjut Ardito, dalam perkembangan kasusnya oleh Kejari Jaktim dalam kasus mafia tanah yang di Cakung memang dalam sedang proses penanganan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam perkembangan kasus itu saat Kejari  melakukan penyidikan saat itu, dalam penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan tersangka atas nama Jaya dan Abdul Halim,” ucapnya.

Ardito menerangkan, tersangka atas nama Jaya merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, sementara untuk tersangka Abdul Halim merupakan orang yang diatasnamakan dalam sertifikat Hak Milik yang tadinya tanah itu milik PT Salve Veritate.

“Jadi kan ada HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve, HGB itu di batalkan dengan surat keputusan Kakanwil yang saat itu dijabat pak Jaya, kemudian diterbitkan Hak Milik atas nama Abdul Halim, kami menduga proses itu ada perbuatan tipikornya yang saat ini sudah masuk proses penyelidikan,” ujar Ardito menerangkan.

(Fanal Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap