Terpidana Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang Banten

oleh
oleh
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH.,MH.

“Ya, eksekusi terhadap terpidana ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021,” jelas Bani.

Adapun surat perintah itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

No More Posts Available.

No more pages to load.