Terpidana Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang Banten

oleh
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH.,MH.
45.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terpidana mantan Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH,.MH, yang terlibat korupsi dalam kasus pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang, Banten.

“Hari ini Kamis, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB terpidana Pinangki Sirna Malasari dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukuman pidana penjara,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH.,MA melalui Kasi Intel, Bani Immanuel Ginting, SH.,MH di Jakarta Pusat, Senin (2/8/21).

Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, lanjut Bani, melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap tersebut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Gambar

“Ya, eksekusi terhadap terpidana ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021,” jelas Bani.

Adapun surat perintah itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair dan Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga Subsidiair.

Terpidana Pinangki pun lalu divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terpidana mengajukan banding dan dihukum empat tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terpidana tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka putusannya dinyatakan inkracht.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap