Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair dan Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga Subsidiair.
Terpidana Pinangki pun lalu divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terpidana mengajukan banding dan dihukum empat tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terpidana tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka putusannya dinyatakan inkracht.
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. (Simon)