Jakarta, sketsindonews – Warga Jakarta desak Pemprov DKI untuk juga memikirkan warga tak bisa vaksin dengan alasan kesehatan diberikan satu surat keterangan medis sesuai aturan Pemprov DKI dalam pemberlakuan wajib kartu vaksin sebagai sarana aktifitas mobilitas maupun dasar kerja pada sebuah kantor.
Pro kontra warga tak bisa vaksin hingga mereka mendatangi sentra.vaksin sampai 5 kali menjadi ke fristasian warga, dimana Pemprov DKI tak bisa memberikan jaminan surat keterangan medis bagi warga tak bisa vaksin atas dasar pertimbangan kesehatan.
Menurut Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sederhana saja Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan DKI harus mengeluarkan surat keterangan dengan alasan medis sesuai kebutuhan pasien, ungkapnya, Senin (9/8/21)
Jangan dasar surat penolakan itu bukan dasar keyakinan penolakan tidak percaya atau agama.