Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap salah seorang pejudi togel bernama Mansur Arifin (26) warga Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong.
Mansur diduga melakukan tindak pidana perjudian, dengan barang bukti yang diamankan uang Rp1,5 juta dan dua unit handphone.