Tanjungpinang, sketsindonews – Rencana Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad untuk melakukan perombakan pada Organisasi Perangkat Daerah disambut baik oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah disetujui menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/8/21).
“Kita ingin memaksimalkan fungsi-fungsi pada setiap OPD, dan juga merelevansikan kebutuhan perangkat daerah dengan masa sekarang,” ujar Gubernur Ansar.
Ranperda yang diajukan oleh Gubernur Ansar ini merupakan Ranperda Perubahan yang pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016, yang dimaksud untuk men-design ulang atau re design organisasi penataan kelembagaan perangkat daerah. Penataan kelembagaan perangkat daerah dimaksud mencakup: pertama Pembentukan Perangkat Daerah Baru, kedua Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah, ketiga Peningkatan Tipologi Perangkat Daerah, dan keempat Penyesuaian Nomenkelatur Perangkat Daerah.
Perubahan ini didasarkan atas evaluasi yang berjalan kurun waktu 4 (empat) tahun sejak disahkannya Perda Nomor 7 tahun 2016, didasarkan atas koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan dan Rekomendasi Persetujuan Kemendagri sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan agar tercukupi alasan proses legislasi di Dewan memberikan persetujuan atas pengajuan ranperda dimaksud.