Dana DBHCHT Dinkes Pamekasan Fokus Bayar PBID BPJS

oleh
61.4K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Kesehatan mendapatkan dana DBHCHT di tahun 2021 senilai Rp14 miliar. Salah satu sasaran program adalah fokus membayar iuran PBID peserta BPJS yang jumlahnya fantastis tinggi.

Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Pamekasan Koeswanti mengatakan, di tahun 2021 Dinkes mendapatkan alokasi dana DBHCHT sebesar Rp14 liliar, hanya jika difokuskan membayar PBID, anggaran tersebut tidak cukup.

“Untuk membayar PBID satu tahun saja membutuhkan dana Rp43 miliar. Masyarakat yang tidak tercover PBIN akan tercover di PBID. Dinkes hanya membayarkan iuran premi yang ditagih oleh BPJS,” kata dia dalam sebuah acara talkshow di radio.

Ia menyatakan, PBID saat ini membutuhkan dana yang cukup besar, karena kepesertaan diawal tahun 2021 ada 90.959 peserta. Sementara di tahun 2021 Pemkab Pamekasan dibebani oleh peserta PBI Kelas III Mandiri sebanyak 2.800 peserta.

“Jadi ada dua beban yaitu PBID dan PBI Kelas III Mandiri,” imbuhnya.

Terpisah, Kabag Perekonomian Sri Puja Astutik mengatakan, porsi dana DBHCHT di bidang kesehatan memiliki presentase sekitar 25 persen, dengan sasaran program digunakan untuk kegiatan preventif, promotif dan kuratif, seperti untuk mengurangi stunting, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana alat kesehatan, dan untuk pembayaran iuran BPJS.

“Untuk Dinas Kesehatan Pamekasan, anggaran dikhususkan untuk pembayaran iuran BPJS sebesar Rp14 miliar. Ada juga untuk pengadaan obat dan fasilitas kesehatan untuk RSUD Waru alokasinya Rp2 miliar, termasuk juga untuk pemeliharaan alat kesehatan,” terangnya.

Ia mengatakan kebutuhan untuk bidang kesehatan sebenarnya membutuhkan dana sebesar Rp43 miliar, namun tidak dapat mencukupi semuanya.

“Dulu minimal anggaran dari DBHCHT untuk bidang kesehatan 50 persen, tapi karena tahun 2021 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi di daerah maka hanya 25 persen alokasi bagi kesehatan,” tegasnya.

Meski demikian ia berharap anggaran DBHCHT tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat terutama para petani dan masyarakat tidak mampu untuk dibantu iuran BPJS. (nru/jkt)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap