Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri apabila terbukti bersalah melanggar kode etik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjung Balai.