Pimpinan KPK Potong Gaji 40%, Pakar Bilang Begini

oleh
29.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, sanksi etik jadi tantangan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode ini untuk bekerja lebih hati-hati. Pasalnya, Pimpinan KPK seharusnya tidak membocorkan informasi pemeriksaan.

“Perbuatan yang bersangkutan patut disayangkan dan sudah sepatutnya diberi mendapat sanksi. Karena perbuatan tersebut sudah mencoreng KPK dan jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini,” kata Suparji dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/8/21).

Suparji juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Lili cukup menarik. Sebab, yang bersangkutan dipotong gaji pokok.  Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi potong gaji juga menarik untuk dikaji. Karena dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji.

Gambar

“Jadi apa pertimbangan hukum Dewas menjatuhkan sanksi potong gaji pokok dengan besaran 40%? Apakah dalam rangka memberikan efek jera, tapi apakah efektif”  Atau dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara karena tidak ada pengeluaran untuk gaji sebesar 40% selama setahun.  Selain itu patut dikaji, apakah potongan gaji pokok tersebut termasuk bagian dari sanksi etik,  sambungnya.

Ia berharap, kedepan hal semacam ini tak terulang lagi. Semua pihak yang sudah tergabung dalam KPK, harus punya komitmen kuat untuk membertantas korupsi.

“Jangan sampai ada anggota, bahkan pimpinan yang berkompromi dengan korupsi. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu,” pungkasnya.

Pada sisi lain, patut diapresiasi kinerja Dewas yang aktif mengawasi kinerja Pimpinan KPK. Namun demikian, perlu diperbaiki formula sanksi yang lebih efektif dan tepat sasaran.

(Fanal Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap