Bea Cukai Razia Ribuan Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp26 Juta

oleh
28.9K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah titik. Sedikitnya hitungan rokok yang disita berjumlah 20.296 dengan total kerugian negara ditaksir Rp26 juta.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, saat operasi tim berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal. Menurutnya setelah dihitung kerugian negara mencapai jutaan.

Gambar

“Tim berhasil mengamankan 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp26.012.760,” kata Tesar Pratama dalam rilisnya, Kamis (2/9/21).

Tesar menyampaikan, operasi pasar bersama di bawah koordinasi Bea Cukai Madura tersebut merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak.

“Dari oprasi ini diharpapkan dapat menekan perdedaran rokok ilegal karana hal itu berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ditiap daerah di Madura,” ujarnya.

Operasi bersama ini, bagi Tesar semoga dapat menurunkan angka perdedaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

“Mengingat peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, dana DBHCHT yang diterima pemerintah semata untuk mendukung program pembangunan dari berbagai sektor.

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjelaskan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi,” kata Zainul Arifin dalam kegiatan talkshow di radio.

Selain itu, kata dia, apabila dirasakan menimbulkan dampak negatif untuk mengurangi konsumsi, maka harus dikenai cukai. Termasuk produk hasil tembakau seperti produksi rokok. (nru/nky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap