“Mengingat peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, dana DBHCHT yang diterima pemerintah semata untuk mendukung program pembangunan dari berbagai sektor.
“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjelaskan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi,” kata Zainul Arifin dalam kegiatan talkshow di radio.
Selain itu, kata dia, apabila dirasakan menimbulkan dampak negatif untuk mengurangi konsumsi, maka harus dikenai cukai. Termasuk produk hasil tembakau seperti produksi rokok. (nru/nky)