Pamekasan, sketsindonews – Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah titik. Sedikitnya hitungan rokok yang disita berjumlah 20.296 dengan total kerugian negara ditaksir Rp26 juta.
Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.
Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, saat operasi tim berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal. Menurutnya setelah dihitung kerugian negara mencapai jutaan.
“Tim berhasil mengamankan 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp26.012.760,” kata Tesar Pratama dalam rilisnya, Kamis (2/9/21).