Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Noval Alrasyid mengaku tidak berhak menjawab kenapa saksi yang dihadirkannya ditolak oleh Majelis Hakim.
“Oh kalau dasar menghadirkan Bu Lita (Saksi) karena dia tahu persoalannya. Tapi kalau ditanya kenapa ditolak, ya silahkan tanya yang berkompeten yang menolak. Kan bukan saya yang menolak,” jawab Noval singkat.
Terpisah, Andy Iswanto Salim, selaku pihak Pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga selaku tergugat saat menjelaskan bahwa saksi tersebut Minggu lalu beralasan sakit.
“Disuruh keluar ruang sidang tapi diam-diam masuk ruangan mendengar saat Abdul Manan sedang di periksa sebagai saksi, mungkin buat latihan atau supaya bs bareng-bareng sama dalam kesaksiannya,” ujarnya.