Terkait gugatan tersebut, dia juga menyebutkan bahwa ini sudah gugatan ke 5, dimana putusan dari Pengadilan sudah inkraah, namun saat ini masih sekitar mempermasalahkan Van Dadding Putusan PN No 41.
“Pihak DPD Golkar Kota Bekasi dalam gugatan ke 5 ini mencoba mengubah isi Putusan Van Dadding No 41 karena tidak mampu memenuhi isi kesepatan dalam putusan,” tegas Andy Salim.
Andy Salim menambah, yang paling esensi dalam gugatan kali ini, pihak DPD Golkar mengajukan perubahan dari Konsekwensi denda 1% per hari menjadi 6% per tahun untuk tetap ingin mempertahankan Gedung yang sudah pernah dijual Rahmat Effendy selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi pada 17 tahun lalu.
“Menurut saya simple aja ya, kalau mereka tidak sanggup membayar atau menyelesaikan komitmen untuk mambayar sesuai kesepakatan maka biarkan saya yang membayar pihak DPD Golkar Kota Bekasi sesuai dengan isi kesepatan yang tertuang dalam Putusan Van Dading PN Bekasi No 41 tersebut. Sederhana aja kan cara berpikirnya, kalau tidak mampu bayar karena ketinggian ya mohon pengurangan atau biarkan saya yang bayarkan mereka, berikan no rekening dan janji kapan mau di serah terimakan baik-baik jangan sampai melalui proses sita atau eksekusi pengosongan paksa, kan nanti akan jadi malu lebih besar,” pungkas Andy Salim.