Bekasi, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota menunda sidang terkait gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat sedang bermasalah Hukum terkait gugatan jual-beli, Rabu (1/9/21).
Diketahui dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Lita Wahyu yang juga tercatat sebagai mantan Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Penolakan tersebut dikarenakan saat persidangan yang minggu lalu sempat hadir dalam ruangan sidang, sementara majelis hakim sudah meminta untuk tidak berada di ruang sidang mendengarkan kesaksian saksi lain.
Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan saksi lainnya dan sidang ditunda hingga Rabu, 8 September 2021 mendatang.