Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

PN Donggala Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Kasus Norkotika

oleh
5.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku Nakhoda Kapal, bersama-sama dengan terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala oleh karena di dalam Kapal Motor Sejahtera milik Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 kilogram.

Adapun keseluruhan Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa oleh Para Terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala atas suruhan seseorang yang disebut BOS PALU yang terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut BOS TAWAO.

Gambar

Dalam sidang yang di Pimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua bersama dua hakim anggota yakni Andi Aulia Rahman, S.H. dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H. memutuskan bahwa terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H, melalui siaran pers yang diterima sketsindonews.com, Senin (6/9/21).

Dia menyebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Lanjutnya menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid, sebagai berikut:

a. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram;

b. Perbuatan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);

c. Perbuatan Terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, hingga ketahanan nasional;

Andi memaparkan bahwa ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Hukuman Mati, namun demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang telah cukup adil bagi terdakwa mengingat peranan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran
gelap Narkotika yaitu Bos Palu dan Bos Tawao.

Menurut Majelis Hakim, lanjut Andi, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika lainnya-lah yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa.

“Terhadap Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu Pidana Penjara masing-masing selama 19 Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp.5 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” tutup Andi.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap