Jakarta, sketsindonews – Direktur Utama PT. Bangun Lintas Selaras (PT. BLS) terdakwa Laurens Yahya dan Manager Keuangan terdakwa Heny Wihardja dituntut empat tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, perbuatan kedua terdakwa terbukti menggelapan keuangan perusahaan PT. BLS tempatnya bekerja.
“Bahwa perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan Heny Wihardja mengakibatkan kerugian materiil PT. Bangun Lintas Selaras senilai Rp 43.270.699.457, berdasarkan hasil audit kantor Akuntan Publik Krisnawan Nugroho & Fahmy. Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/21).