Direktur Utama dan Manager Keuangan Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2019 dikantor PT. BLS beralamat gedung Sentral Senayan 2 lantai 16 Jalan Asia Afrika No.8 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dimana terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja.

Dana tersebut, lanjut JPU, merupakan dana hutang piutang dan gaji maupun benefit pegawai (THR, Pengebotan) yang tidak diuraikan pembukuan perusahaan, sesuai Laporan Prosedur yang disepakati atas Informasi Arus Kas PT. BLS.

No More Posts Available.

No more pages to load.