Bahkan, jelas JPU, saat dilakukan audit dana transaksi PT. BLS mulai tahun 2011 sampai 2017, terdakwa Heny Wihardja sebagai Manager Keuangan tidak dapat menyediakan beberapa data hingga audit selesai dilakukan dan sampai diterbitkan Laporan Prosedur. Dimana adanya hasil audit dengan temuan total nominal tidak ada data dokumen sebesar Rp 43.270.699.457.
Perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk mendengarkan pembelaan (pledoi), sidang akan dilanjutkan Selasa, 28 September 2021. (Simon)