Direktur Utama dan Manager Keuangan Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
36.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur Utama PT. Bangun Lintas Selaras (PT. BLS) terdakwa Laurens Yahya dan Manager Keuangan terdakwa Heny Wihardja dituntut empat tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, perbuatan kedua terdakwa terbukti menggelapan keuangan perusahaan PT. BLS tempatnya bekerja.

“Bahwa perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan Heny Wihardja mengakibatkan kerugian materiil PT. Bangun Lintas Selaras senilai Rp 43.270.699.457, berdasarkan hasil audit kantor Akuntan Publik Krisnawan Nugroho & Fahmy. Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/21).

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2019 dikantor PT. BLS beralamat gedung Sentral Senayan 2 lantai 16 Jalan Asia Afrika No.8 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dimana terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja.

Gambar

Dana tersebut, lanjut JPU, merupakan dana hutang piutang dan gaji maupun benefit pegawai (THR, Pengebotan) yang tidak diuraikan pembukuan perusahaan, sesuai Laporan Prosedur yang disepakati atas Informasi Arus Kas PT. BLS.

Bahkan, jelas JPU, saat dilakukan audit dana transaksi PT. BLS mulai tahun 2011 sampai 2017, terdakwa Heny Wihardja sebagai Manager Keuangan tidak dapat menyediakan beberapa data hingga audit selesai dilakukan dan sampai diterbitkan Laporan Prosedur. Dimana adanya hasil audit dengan temuan total nominal tidak ada data dokumen sebesar Rp 43.270.699.457.

Perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk mendengarkan pembelaan (pledoi), sidang akan dilanjutkan Selasa, 28 September 2021. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap