Donggala, sketsindonews – Perkara pidana dengan nomor register 238/Pid.Sus/2021/PNDgl atas nama terdakwa Muhadi telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 lalu.
Seperti informasi, sidang dengan perkara perlindungan anak dikarenakan melakukan tipu muslihat terhadap 4 orang Anak untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Ahmad Gazali, S.H. sebagai Hakim Ketua, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., dan Danang Prabowo Jati, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Adapun korban masing-masing terdiri dari 3 anak perempuan dengan usia 6 tahun, 7 tahun, dan 2 tahun. Sementara satu korban lagi diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan usia 3 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H. memaparkan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya’.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar Andi melalui siaran pers, Jumat (17/9/21).
Andi menjelaskan bahwa Majelis Hakim memilih menjatuhkan putusan maksimal selama 15 tahun penjara tersebut kepada Terdakwa oleh karena menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi 4 orang Anak.
“Perbuatan terdakwa merupakan penyimpangan seks yang dilakukan terhadap salah satu Anak, yaitu korban IV yang berjenis kelamin laki-laki berusia 3 tahun,” jelasnya.
Selain itu, kata Andi, Majelis Hakim juga mempetimbangkan korelasi psikologis permulaan antara terdakwa dengan
anak-anak tersebut. Dimana terdakwa sebelumnya telah membangun relasi baik sebagai teman bermain anak, sehingga pada awalnya anak-anak tersebut merasa aman berada dalam lingkup permainan Terdakwa.
“Terhadap relasi tersebut terdakwa juga memberikan janji berupa hadiah yang disukai oleh anak-anak yang menjadi pemicu kepercayaan anak terhadap terdakwa sebelum akhirnya kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa,” pungkas Andi.
(Eky)






