Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H. memaparkan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya’.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar Andi melalui siaran pers, Jumat (17/9/21).
Andi menjelaskan bahwa Majelis Hakim memilih menjatuhkan putusan maksimal selama 15 tahun penjara tersebut kepada Terdakwa oleh karena menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi 4 orang Anak.