“Perbuatan terdakwa merupakan penyimpangan seks yang dilakukan terhadap salah satu Anak, yaitu korban IV yang berjenis kelamin laki-laki berusia 3 tahun,” jelasnya.
Selain itu, kata Andi, Majelis Hakim juga mempetimbangkan korelasi psikologis permulaan antara terdakwa dengan
anak-anak tersebut. Dimana terdakwa sebelumnya telah membangun relasi baik sebagai teman bermain anak, sehingga pada awalnya anak-anak tersebut merasa aman berada dalam lingkup permainan Terdakwa.
“Terhadap relasi tersebut terdakwa juga memberikan janji berupa hadiah yang disukai oleh anak-anak yang menjadi pemicu kepercayaan anak terhadap terdakwa sebelum akhirnya kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa,” pungkas Andi.